Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
BPKHTL
adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang memiliki tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.
[Permen LHK No. 18 Tahun 2022]
HL
524
SEBARAN LOKASI BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN
18
10
STRUKTUR ORGANISASI BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan
Kepala Balai
Kelompok
Jabatan Fungsional
Subbagian
Tata Usaha
Seksi Pengukuhan dan
Perencanaan Kawasan Hutan
Copyright ©2023 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
@ditjenpktl.klhk
PKTL KLHK
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt.7
Jln. Gatot Subroto - Senayan
Jakarta - Indonesia - 10207
Telp : +62-21-5730318; +62-21-5730287
Email : datainformasi.planologi@gmail.com